UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 100
BAB 8 — SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf
a wajib dilakukan terhadap setiap sarana perkeretaapian baru dan sarana perkeretaapian yang telah mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf
a meliputi :
- uji rancang bangun dan rekayasa;
- uji statis; dan
- uji dinamis.
(3) Uji . . .
(3) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Pemerintah dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
(4) Sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
