UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 91
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5)
yang berpergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif paling banyak Rp50.000.00 (lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif paling banyak Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
