UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 92
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan
atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
