UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 90
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda
apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
- kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1);
- perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau Pasal 37 ayat (4);
- pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1);
- perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) atau Pasal 41 ayat (4);
- pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
- kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 45 ayat (1);
- pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (2) atau Pasal 48 ayat (4);
- pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1);
- pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1);
- perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2);
- perubahan status kewarganegaraan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1); atau
- Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (2).
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan denda administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden.
