UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 86
BAB 9 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses kepada
petugas pada Penye1enggara dan Instansi Pelaksana untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus, mengkopi Data serta mencetak Data Pribadi.
(2) Ketentuan 1ebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup.
dan tata cara mengenai pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
