UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 87
BAB 9 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Pengguna Data Pribadi Penduduk dapat memperoleh dan
menggunakan Data Pribadi dari petugas pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana yang memiliki hak akses.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PENYIDIKAN
