UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 85
BAB 9 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
wajib disimpan dan dilindungi oleh negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan dan perlindungan
terhadap Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya oleh Penyelenggara dan Instansi Pe1aksana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
