UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 84
BAB 9 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat :
- nomor KK;
- NIK;
- tanggal/bulan/tahun lahir;
- keterangan tentang kecacatan fisik dan/atau mental;
- NIK ibu kandung;
- NIK ayah; dan
- beberapa isi catatan Peristiwa Penting.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai beberapa isi catatan
Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.
