UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 74
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembetulan dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Presiden.
