UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 73
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Dalam hal wilayah hukum Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta berbeda dengan pengadilan yang memutus pembatalan akta, salinan putusan pengadilan disampaikan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil oleh pemohon atau pengadilan.
