UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 72
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan putusan pengaduan mengenai pembatalan akta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta.
