UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 71
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta
yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
