UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 70
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami
kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP.
(3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Instansi Pelaksana.
