UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 69
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Instansi Pelaksana atau Pejabat yang diberi kewenangan,
sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
- KK atau KTP paling lambat 14 (empat betas) hari;
- Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat
Keterangan Kependudukan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(3) Pejabat Pencatatan Sipil dan Pejabat pada Perwakilan Republik
Indonesia yang ditunjuk sebagai pembantu pencatat sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil dan menerbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
