UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 68
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
- kelahiran;
- kematian;
- perkawinan;
- perceraian; dan
- pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
- jenis Peristiwa Penting;
- NIK dan status kewarganegaraan;
- nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
- tempat dan tanggal peristiwa;
- tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
- nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
- pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
