UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 67
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa
Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAKec
diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil disimpan dan dirawat oleh
Instansi Pelaksana.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
- jenis Peristiwa Penting;
- NIK dan status kewarganegaraan;
- nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
- nama dan identitas pelapor;
- tempat dan tanggal peristiwa;
- nama dan identitas saksi;
- tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
- nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang.
