UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 75
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Ketentuan mengenai spesifikasi dan formulasi kalimat dalam Biodata Penduduk, blangko KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
