Pasal 63
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2) Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki
Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
(3) KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku
secara nasional.
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP
kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat
bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
