UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 62
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam 1 (satu) KK.
(2) Perubahan susunan keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada
Instansi Pelaksana selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Instansi Pelaksana mendaftar dan menerbitkan KK.
