Pasal 61
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap
kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
(2) Keterangan mengenai kolom agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan.
(3) Nomor KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
selamanya, kecuali terjadi perubahan kepala keluarga.
(4) KK diterbitkan dan diberikan oleh Instansi Pelaksana kepada
Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(5) KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan salah satu
dasar penerbitan KTP.
