Pasal 64
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
(2) Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
(3) Dalam KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan ruang
untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik pencatatan Peristiwa Penting.
(4) Masa berlaku KTP:
- untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun;
- untuk Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlaku Iz1n Tinggal Tetap.
(5) Penduduk yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun diberi KTP
yang berlaku seumur hidup.
