UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi :
- koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil :
- pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan:
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala provinsl; dan
- koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Paragraf 3 Pemerintah Kabupaten/Kota
