UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARA DAN INSTANSI PELAKSANA
Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi :
- koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi Kependudukan;
- penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
- sosialisasi Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional; dan
- pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan. Paragraf 2 Pemerintah Provinsi
