UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 4
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Warga Negara Indonesia yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialam1nya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Bagian Kesatu Penyelenggara Paragraf 1 Pemerintah
