UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 3
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
