UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 2
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
- Dokumen Kependudukan;
- pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- perlindungan atas Data Pribadi;
- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
- informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
- ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.
