Pasal 59
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Dokumen Kependudukan meliputi :
- Biodata Penduduk;
- KK;
- KTP;
- surat keterangan kependudukan: dan
- Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- Surat Keterangan Pindah;
- Surat Keterangan Pindah Datang;
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
- Surat Keterangan Kelahiran;
- Surat Keterangan Lahir Mati.
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
- Surat Keterangan Kematian;
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas: dan
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk
Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dan antarprovinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk
Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia
antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara
Indonesia dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara Indonesia antardesa/kelurahan dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara Indonesia, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara Indonesia dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara Indonesia, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan
Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
