UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 58
BAB 6 — DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau
data agregat Penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi :
- nomor KK;
- NIK;
- nama lengkap;
- jenis kelamin;
- tempat lahir;
- tanggal/bulan/tahun lahir;
- golongan darah;
- agama/kepercayaan;
- status perkawinan;
- status hubungan dalam keluarga;
- cacat fisik dan/atau mental;
- pendidikan terakhir;
- jenis pekerjaan;
- NIK ibu kandung;
- nama ibu kandung;
- NIK ayah;
- nama ayah;
- alamat sebelumnya;
- alamat sekarang;
- kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
- nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
- kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
- nomor akta perkawinan/buku nikah:
- tanggal perkawinan;
- kepemilikan akta perceraian;
- nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian.
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa
data kuantitatif dan data kualitatif. Bagian Kedua Dokumen Kependudukan
