UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 57
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan
terhadap Peristiwa Penting yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pelaporan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Kesatu Data Kependudukan
