UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 56
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat
Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengaduan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kesebelas Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
