UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 55
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan perubahan nama dan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kesepuluh Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
