Pasal 54
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia
menjadi warga negara aging di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwaktian Republik Indonesia.
(2) Perwakilan Republik Indonesia setempat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia.
(3) Pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.
