UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 51
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kesembilan Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan Paragraf 1 Pencatatan Perubahan Nama
