UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 50
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan lbu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang Sah.
(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
