UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 49
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi
Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak. Paragraf 4 Pencatatan Pengesahan Anak
