Pasal 48
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pengangkatan anak warga negara aging yang dilakukan oleh
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Hasil pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.
(4) Pengangkatan anak warga negara aging sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
Paragraf 3 Pencatatan Pengakuan Anak
