UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 47
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran. Paragraf 2 Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
