UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 46
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedelapan Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak Paragraf 1 Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
