Pasal 45
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Republik Indonesia dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.
(2) Apabila Perwakilan Republik Indonesia mengetahui peristiwa
kematian seseorang Warga Negara Indonesia di negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal seseorang Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang,
pernyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.
(4) Dalam hal terjadi kematian seseorang Warga Negara Indonesia
yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan dilakukan oleh Instansi Pelaksana di negara setempat.
(5) Keterangan pernyataan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dicatatkan pada Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
(6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
Instansi Pelaksana di Indonesia mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di pengadilan sebagai dasar penetapan pengadilan mengenai kematian seseorang.
