UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 52
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan
pengadilan negeri tempat pemohon.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang
menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil. Paragraf 2 Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
