UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 42
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan
Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Pencatatan Pembatalan Perceraian
