Pasal 41
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Perceraian Warga Negara Indonesia diluar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta
Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
