UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 40
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Paragraf 2 Pencatatan Perceraian diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
