Pasal 39
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang
mengalami pembatalan perkawinan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kelima Pencatatan Perceraian Paragraf 1 Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
