UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 38
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Keempat Pencatatan Pembatalan Perkawinan
