UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 43
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan pembatalan perceraian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketujuh Pencatatan Kematian
Paragraf 1 Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
