UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 32
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai
dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Kedua Pencatatan Lahir Mati
