UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 31
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Presiden. Paragraf 4 Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
