UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 33
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada
Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pencatatan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pencatatan Perkawinan Paragraf 1 Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
