UU
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 28
BAB 5 — PENCATATAN SIPIL
(1) Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Ke1ahiran dan
penerbitan Kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya, didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
(2) Kutipan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dan disimpan oleh Instansi Pelaksana. Paragraf 2 Pencatatan Kelahiran diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
